Tampilkan postingan dengan label Jurnalistik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnalistik. Tampilkan semua postingan
Melihat sosok seseorang dari tampang memang banyak trik dan rasa belas kasihan namun ada pula hanya memandang sebelah mata saja, belum tentu wajah garang hatinya juga garang belum tentu juga wajah lembut hatinya bisa lembut juga. Banyak perbedaan dan pola pandang yang selalu di pandang sebelah mata begitu saja.
Sayang sekali negeri ini tidak bisa menilai seseorang dari akal dan pola kreativitas zaman yang sudah maju hingga ke ujung dunia. Berbeda pada saat kejayaan para orang-orang pintar saat dahulu kalah selalu memberikan kemudahan bagi putra-putri bangsa untuk meraih sebuah prestasi yang akan di gapai-Nya.
Saat ini Indonesia mengalami masalah-masalah namun tidak sedikitnya permasalahan yang serius hanya sebatas kata-kata saja. Media Massa selalu memberikan kabar kabar terbaru seputar masalah di Negeri ini tapi tidak ada masalah yang benar-benar terselesaikan, Korupsi semakin meningkat, Teroris semakin menjadi negara masih mempunyai tunggakan kepada masyarakat. Masalah demi masalah sering bergantian tak kunjung selesai dan tidak ada yang beres.
Lantas bagaimana dengan kasus-kasus di Madura, Papua, dan Ibu Kota. Tidak ada satu pun kasus yang terselesaikan begitu saja, rakyat ingin negara ini makmur dan sejahtera rakyat juga ingin hidup damai tidak ada yang saling memandang "Kamu Siapa, Kamu Apa" semuanya sama entah siapa yang salah pemimpin atau masyarakat-Nya sendiri.
Korupsi semakin menjadi, Teroris di mana-mana baku tembak sering terjadi antar sesama saudara ke Indonesia, tapi kenapa setiap masalah kecil selalu di besarkan sedangkan kasus besar hanya beberapa hari saja baru selesai. apa yang membuat mereka seperti itu, apa yang membuat semuanya bisa begitu mudah-Nya melupakan rakyat kecil, mereka "orang kecil" juga membutuhkan kebutuhan yang layak. bukan di jadikan kambing hitam
Semakin sempit Negeri ini, jangan sampai anak cucu akan pergi ke negara tetangga demi sebuah ilmu yang benar-benar serius dari pada di negara ini tidak ada rasa adil saling menghormati sesama teman semua-Nya di anggap sebagai "Musuh".
Sungguh menderita kaum mudah saat ini, tidak ada perhatian lebih walau mereka dari anak jalanan namun mereka mempunyai bakat yang terpendam andai semuanya tau, mungkin kah mereka akan bisa mewujudkan mimpi-mimpi mereka.
Saat ini Indonesia mengalami masalah-masalah namun tidak sedikitnya permasalahan yang serius hanya sebatas kata-kata saja. Media Massa selalu memberikan kabar kabar terbaru seputar masalah di Negeri ini tapi tidak ada masalah yang benar-benar terselesaikan, Korupsi semakin meningkat, Teroris semakin menjadi negara masih mempunyai tunggakan kepada masyarakat. Masalah demi masalah sering bergantian tak kunjung selesai dan tidak ada yang beres.
Lantas bagaimana dengan kasus-kasus di Madura, Papua, dan Ibu Kota. Tidak ada satu pun kasus yang terselesaikan begitu saja, rakyat ingin negara ini makmur dan sejahtera rakyat juga ingin hidup damai tidak ada yang saling memandang "Kamu Siapa, Kamu Apa" semuanya sama entah siapa yang salah pemimpin atau masyarakat-Nya sendiri.
Korupsi semakin menjadi, Teroris di mana-mana baku tembak sering terjadi antar sesama saudara ke Indonesia, tapi kenapa setiap masalah kecil selalu di besarkan sedangkan kasus besar hanya beberapa hari saja baru selesai. apa yang membuat mereka seperti itu, apa yang membuat semuanya bisa begitu mudah-Nya melupakan rakyat kecil, mereka "orang kecil" juga membutuhkan kebutuhan yang layak. bukan di jadikan kambing hitam
Semakin sempit Negeri ini, jangan sampai anak cucu akan pergi ke negara tetangga demi sebuah ilmu yang benar-benar serius dari pada di negara ini tidak ada rasa adil saling menghormati sesama teman semua-Nya di anggap sebagai "Musuh".
Jika ada kasus pelanggaran jurnalisme, pendapat masyarakat segera terpecah dua. Mereka, terutama dari kalangan jurnalis/pers, ingin persoalan diselesaikan secara etika, yaitu menerapkan kode etik profesi jurnalisme. Mereka yang lain, perutama penegak hukum, minta diselesaikan secara hukum, berproses ke pengadilan. Manakala jalan yang terakhir tersebut diambil maka kalangan pers akan mengatakannya sebagai kriminalisasi pers, kesalahan pers dianggap sama dengan tindak kejahatan biasa, misalnya mencuri, membunuh, merampok, dan menipu. Karya jurnalisme adalah karya intelektual, yang tidak mungkin disamakan dengan karya keterampilan mencopet, misalnya.
Pemerintah dominanPada masa pemerintahan Soeharto, berlaku UU Pers No 21/1982, yang menempatkan kedudukan dan peran pemerintah sangat dominan. Pers media cetak dikendalikan
dengan pemberian izin yang ketat dan pers media elektronika kebanyakan dikuasai oleh keluarga orang-orang sangat penting. Pada periode itu, untuk wartawan, hanya diakui satu organisasi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tidak ada wartawan yang bukan anggota PWI. Bila media melakukan kesalahan jurnalismemaka wartawan tersebut pertama-tama dikeluarkan dari keanggotaan PWI, yang otomatis tidak bisa lagi mencari nafkah melalui kegiatan jurnalisme.
Tidak jarang, jika ada wartawan dianggap melanggar seperti itu, dilakukan tindakan politis oleh pemerintah, yakni penghentian terbit. Ini kasus contohnya adalah pada Tabloid Monitor, yang memuat hasil jajak pendapat tentang siapa yang menjadi tokoh pembaca. Nabi Muhammad SAW terpilih menjadi tokoh nomor 11 sementara Arswendo Atmowiloto, pimpinan Tabloid Monitor terpilih menjadi tokoh nomor 10. Sebagian masyarakat Muslim marah, terjadi keresahan di tengah masyarakat.
Arswendo kemudian diproses secara hukum sampai dihukum penjara. Mestinya kasus ini cukup diproses secara hukum kalau dianggap terjadi tindak pidana berat tanpa harus mematikan terbitnya Tabloid Monitor. UU Pers yang sekarang lebih maju dan reformis. UU ini dilahirkan pada periode Presiden BJ Habibie. Untuk
mendirikan media cetak, tidak perlu lagi izin. PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi wartawan Indonesia. Sebanyak 26 organisasi wartawan membuat kode etik bersama yang diberi nama Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). PWI sendiri tetap mempunyai Kode Etik Jurnalistik PWI, yang hanya berlaku untuk anggota-anggotanya.
Pasal 7 Ayat 2 UU Pers No 40/1999 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia mempunyai dan menaati kode etiknya. Pada bagian yang lain (Pasal 15 Ayat 2c), Dewan Pers diberi kewenangan untuk memutuskan KEWI sebagai kode etik wartawanyang dipakai bersama dan mengawasi pelaksanaannya. Karena dinyatakan dalam UU Pers maka KEWI mempunyai implikasi hukum. Beberapa hal yang ada di dalam KEWI, yang sebetulnya berlingkup etika profesi atau norma, juga ''ditingkatkan'' ke tataran hukum.Dua ujung Pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan dalam bentuk karya jurnalismenya, diharapkan cukup diselesaikan dengan mekanisme jurnalisme juga. Media yang memuatnya wajib membuat perbaikan atau ralat tulisan yang pertama, dalam format yang kurang lebih sama. Ini dikenal sebagai Hak Jawab yang dimiliki masyarakat dan media harus melayaninya. Manakala media tidak melayani Hak Jawab diancam hukuman denda paling tinggi Rp 500 juta (Pasal 18 Ayat 2).
Sering media kurang memperhatikan kemungkinan dia melanggar tatanan. Jika pihak yang merasa dirugikan bereaksi dalam bentuk somasi sekalian mengancam tuntutan ganti rugi, baru terkejut. Tuntutannya cukup besar sampai miliaran rupiah, yang membuat pusing media. Media lalu mencoba cari akses ke pihak penuntut termasuk pengacaranya. Biasanya terjadi tawar menawar. Media menawarkan lipuan khusus sebagai imbalan tulisan yang dianggap merugikan tersebut atau pemuatan tulisan perbaikan tanpa revisi. Mahkamah Agung pernah berpendapat, tidak digunakannya hak jawab oleh seseorang yang dirugikan berarti yang bersangkutan mengakui bahwa tulisan tersebut benar. Pendapat MA ini terjadi pada tahun 1993 atas perkara Harian Garuda, Medan, dan pembacanya, yang dikalahkan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. MA menyatakan, berita-berita yang telah dimuat Garuda tidak tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Tapi sayang, keputusan MA tidak dipakai sebagai yurisprudensi.
Pihak lain di dalam masyarakat ingin memproses ke pengadilan, baik setelah mendapatkan layanan hak jawab maupun tidak. Warga yang merasa dirugikan nama baiknya (pencemaran nama baik) oleh media cetak langsung protes atau menggugat melalui Dewan Pers. Dewan Pers kemudian mencarikan penyelesaian dengan muara penggunaan hak jawab. Jika yang bersangkutan belum puas, dia masih bisa melapor ke polisi untuk proses ke pengadilan, melalui proses hukum pidana. Bisa juga dia langsung melapor ke polisi tanpa menggunakan hak jawab.
Di lingkungan Kode Etik Jurnalistik PWI ada kebiasaan baik. Mereka yang mengajukan perkara ke Dewan Kehormatan PWI Pusat harus menyatakan jika menggunakan proses hak jawab tidak perlu lagi mengajukan proses pengadilan. Di sini ada pilihan yang tegas. Sikap mendua sebaiknya diakhiri. Kalangan pers ingin tidak ada lagi kriminalisasi pers. Paling tinggi kalau ada perkara hasil karya wartawan hukumannya bukan penjara kurungan melainkan denda (perdata), yang tidak dibayar oleh pribadi wartawan yang bersangkutan melainkan dibayar oleh perusahaannya.
Siapa yang bertanggung jawab? Pada zaman UU Pers No 11/1966 dan UU No. 21/1982, pertanggungjawaban yuridis berjenjang seperti air terjun. Jika terjadi pelanggaran pidana pemberitaan maka yang bertanggung jawab adalah pimpinan, yang bisa menurunkan tanggung jawabnya kepada redaktur atau pun reporter. Mungkin karena sejarah, biasanya yang tetap tampil sebagai penanggung jawab di pengadilan adalah pimpinan redaksi. Namun, menurut UU Pers No 40/1999, jika terjadi tindak pidana pers maka berlaku undang-undang yang telah ada, yakni tidak bisa tidak mestilah KUHP. Itu disebut dalam Penjelasan Pasal 12 UU No. 40/1999. Pertanggungjawaban menurut KUHP adalah siapa yang berbuat harus bertanggung jawab.
Proses yang dijalani oleh obyek berita adalah pengaduan ke Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Media yang memuat/menyiarkan berita tersebut dipanggil oleh Dewan Pers, diminta klarifikasi. Jika menurut penilaian Dewan Pers, berdasar KEWI, tidak terjadi pelanggaran maka media itu bebas. Bila ternyata media bersalah maka media ini wajib melayani hak jawab. Masih ada pendapat yang perlu diperhatikan, yakni yang mengatakan semua orang berposisi sama dalam tatanan hukum. Artinya, tidak ada keistimewaan yang melekat pada subyek hukum yang berprofesi tertentu. Wartawan diposisikan sama dengan siapa saja terhadap hukum. Karena perbuatan pidana, wartawan akan ditindak dengan KUHP. Persoalannya adalah apakah jika ada pelanggaran atas karya jurnalisme, itu tindak pidana dengan ancaman kurungan ataukah tindak kesalahan profesi.
KPI Ancam Kebebasan Media Penyiaran
Langkah Komisi Penyiaran (KPI) yang memidanakan RCTI terkait kasus ‘Silet’ dengan melaporkan ke Mabes Polri, membuat terguncang. Juru bicara RCTI, Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, perlindungan terhadap industri media yang selama ini dipercayakan pada KPI seolah menguap. Bagaimana tidak, KPI yang lahir dari semangat reformasi justru mengambil langkah yang menakuti awak media dengan aksi pelaporannya tersebut.“Wajah Departemen Penerangan ala Orde Baru yang represif, kini mulai nampak kembali,” kata Arya. Wajar jika nuansa ketakutan mulai merebak di tengah para awak media. Padahal awalnya KPI lahir dengan semangat reformasi untuk menggantikan Departemen Penerangan ala Orde Baru yang gemar memberangus kebebasan pers. “Oknum KPI saat ini justru menunjukkan abuse of power dan hal-hal yang dulu lekat dengan citra Departemen Penerangan. Itu sangat menakutkan,” ujar juru bicara RCTI, Arya Mahendra Sinulingga (1/12/2010). Dijelaskan Arya, pihaknya telah mengikuti seluruh proses yang disyaratkan dan telah menyampaikan keberatan atas sanksi yang diberikan KPI. Namun KPI justru memandang langkah RCTI mengajukan surat keberatan tersebut sebagai sebuah pembangkangan. Padahal sebuah kasus, setiap pihak yang terlibat di dalamnya berhak untuk menyampaikan klarifikasi dan keberatan atas sanksi atau pun tuntutan yang dijatuhkan.
Ruang demokrasi yang berusaha dimanfaatkan oleh RCTI dengan mengajukan keberatan justru berusaha diberangus oleh KPI dengan melakukan pelaporan ke Mabes Polri.“Bukankah media seharusnya diberi ruang demokrasi untuk menyampaikan klarifikasi? Kenapa justru dianggap sebagai bentuk pembangkangan?,” imbuh Arya.Pemerhati media dan mantan wartawan senior, Adhie M. Massardi mengungkapkan penilaiannya bahwa sikap KPI menunjukkan lembaga tersebut yang powerfull. “Harus dibentuk Badan Kehormatan yang bisa mengevaluasi keputusan-keputusan KPI. Ini penting karena KPI begitu powerfull, memiliki fungsi regulasi hingga eksekutor. Akibatnya proses penyidikan, tuntutan, penjatuhan hukuman, sampai dengan ekseskusi, dilakukan sendiri oleh KPI. Itu rentan penyalahgunaan wewenang,” tegas Adhie.
Adhie juga memandang, upaya hukum KPI terhadap RCTI ini perlu dikaji ulang. Dia melihat, persoalan pemberian sanksi terhadap RCTI ini lebih berdasarkan asumsi dan persepsi yang berkembang ketimbang fakta-fakta hukum yang terjadi. Adhie menegaskan, memutuskan suatu perkara, KPI tidak boleh berdasarkan atas persepsi masyarakat yang sangat heterogen. Sementara itu sikap KPI juga terlihat tidak proporsional dengan mengabaikan langkah koreksi yang telah dilakukan RCTI.
RCTI sebagai stasiun televisi yang menayangkan Silet sendiri telah secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaannya, kepada masyarakat Yogyakarta dan warga korban Merapi pada khususnya. Permohonan maaf tersebut disiarkan running text maupun pesan layanan masyarakat yang diputar di RCTI. “Itu adalah wujud tanggung jawab sosial kami terhadap adanya koreksi dari masyarakat, makanya dengan kooperatif kami langsung meminta maaf secara terbuka. Bahkan sebelum ada perintah dari KPI,” ujar Arya. Tak hanya itu, RCTI juga telah membuat tayangan khusus demi menyeimbangkan pemberitaan yang sebelumnya. Nyatanya, berbagai langkah koreksi dan klarifikasi yang dilakukan oleh RCTI itu diabaikan oleh KPI. Cara KPI menyikapi kasus ‘Silet’ itu hanyalah satu contoh yang terjadi dari beragam persoalan yang ada. Jika hal tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin langkah penanganan kasus- lainnya juga akan dilakukan secara represif. Itu tentunya sangat mengkhawatirkan. Kebebasan pers dan dunia jurnalistik bisa terjungkir balik seperti masa Orde Baru lagi.
RCTI yang telah menyampaikan keberatannya, kini berencana mengambil langkah untuk membawa kasus ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). “Di tengah kebingungan dan ketakutan ini, kami berharap bisa mendapat kepastian hukum di PTUN,” pungkas Arya.
Tak pernah berhenti masalah di negeri ini, mulai kasus Bom bunuh diri (Teroris), Korupsi dan sekarang bertambah lagi dengan adanya kenaikan BBM. jika semua masalah akan bertambah mau jadi apa negeri ini masalah akan bertambah dalam hitungan bulan, tentu saja membuat rakyat kecil menjadi sengsara dengan negara dan pemerintah tidak bisa bersikap adil dalam menindak menyelesaikan kasus-kasus di negeri ini. Apakah layak bendera merah putih bersandang di atas langit jika rakyat masih belum bisa merasakan arti merdeka di negara ini.
Merdeka dan Merdeka tapi bagaimana bisa menikmati jika masalah terus semakin menjadi saja, kasus besar tidak bisa diselesaikan tanpa ada uang sedangkan kasus kecil sudah selesai dan menjadi korban juga rakyat jelata dengan hempitan ekonomi yang pas-pasan tidak seperti "kalian" berduit tapi tidak bisa melihat ke bawah. Hanya bisa melihat arti kedudukan dan buta Jabatan yang akan habis pada era selanjutnya, namun rasa persatuan solidaritas saling bahu membahu selalu kandas di mata para Pemrintah yang tidak bisa menjalankan tugas dengan baik dan melanggar semua ucapan yang awalnya manis belakangnya pahit.
Luka semakin dalam dengan ego pemerintah yang hanya nafsu dengan mata uang rakyat. tidak bisa melihat bagaimana cara mereka melihat nasib ekonomi rakyat kecil yang semakin terkurung dalam kenaikan berbagai macam produk maupun bahan makan sehari-hari, malang sekali jika di negeri ini kasus bisa di beli dengan uang apa pun dan segala cara apa pun rakyat kecil selalu mendapatkan imbas-Nya dengan pahit.
Nasib selalu berpihak pada orang-orang yang mempunyai segalanya materi, rumah besar dan segalanya bisa di dapatkan dengan menggunakan uang, namun sayangnya pada seorang yang benar-benar menginginkan dengan susah payah tetapi hanya di pandang dengan sebelah mata saja, tidak bisa melihat mereka dari kemampuan dari seseorang tersebut, walau se pandai-pandainya tupai loncat maka akan terjatuh juga.
Saat ini indonesia kembali berduka, rakyat semakin tidak bisa menerima situasi seperti pada saat era 98 indonesia sudah mendapatkan cobaan yang benar-benar membuat semua masyarakat semakin susah untuk mencari lapangan pekerjaan usaha yang benar-benar bisa menafkaih keluarganya, sungguh ironis jika semua akan kembali seperti dahulu kalah tidak ada yang menanggung beban rakyat, membiarkan mereka menangis kelaparan, di mana mata sang pemimpin ketika sedang ada masalah seperti ini selalu berbicara dan bicara meyakinkan rakyat akan sejahtera namun kenyataan-Nya semakin membuat beban masyarakat.
Apa salah dari mereka, apa kurang-Nya mereka yang sudah mengorbankan sanak keluarga, harta, rumah dan segalanya yang di miliki oleh rakyat. Tidak ada keadilan bagi semua golongan tidak ada rasa ke harmonis buat mereka, memang tidak benar dan tidak adil jika semua tidak di sama ratakan dengan semua golongan indonesia buka tempat untuk kaum-kaum yang mempunyai segalanya, indonesia bisa membuat rakyat bangga terhadap negara lain, mari satu tujuan dan junjung rasa solidaritas kepada sesama bangsa dan tanah air untuk merah putih.
Nasib selalu berpihak pada orang-orang yang mempunyai segalanya materi, rumah besar dan segalanya bisa di dapatkan dengan menggunakan uang, namun sayangnya pada seorang yang benar-benar menginginkan dengan susah payah tetapi hanya di pandang dengan sebelah mata saja, tidak bisa melihat mereka dari kemampuan dari seseorang tersebut, walau se pandai-pandainya tupai loncat maka akan terjatuh juga.
Saat ini indonesia kembali berduka, rakyat semakin tidak bisa menerima situasi seperti pada saat era 98 indonesia sudah mendapatkan cobaan yang benar-benar membuat semua masyarakat semakin susah untuk mencari lapangan pekerjaan usaha yang benar-benar bisa menafkaih keluarganya, sungguh ironis jika semua akan kembali seperti dahulu kalah tidak ada yang menanggung beban rakyat, membiarkan mereka menangis kelaparan, di mana mata sang pemimpin ketika sedang ada masalah seperti ini selalu berbicara dan bicara meyakinkan rakyat akan sejahtera namun kenyataan-Nya semakin membuat beban masyarakat.
Apa salah dari mereka, apa kurang-Nya mereka yang sudah mengorbankan sanak keluarga, harta, rumah dan segalanya yang di miliki oleh rakyat. Tidak ada keadilan bagi semua golongan tidak ada rasa ke harmonis buat mereka, memang tidak benar dan tidak adil jika semua tidak di sama ratakan dengan semua golongan indonesia buka tempat untuk kaum-kaum yang mempunyai segalanya, indonesia bisa membuat rakyat bangga terhadap negara lain, mari satu tujuan dan junjung rasa solidaritas kepada sesama bangsa dan tanah air untuk merah putih.
Suara motor begitu kencang, sehingga membuat telinga tak bisa mendengar suara-suara yang berada di sekitar-Nya. Asap motor berada di depan mata sehingga sulit untuk melihat ke depan meski dengan kecepatan kurang lebih 75 Km membuat suasana sangat tegang dan hampir saja tidak bisa menjaga keseimbangan dengan baik, namun dengan rasa percaya dan yakin bisa melewati Truk di depan, sehingga dengan terbiasa berada di pinggir jalan sepanjang waktu membuat, pengalaman tersendiri.
Sehingga dengan mudah bisa di lewati begitu saja, meski perasaan was-was namun tak ada salah-Nya jika mencoba untuk melewati satu Truk contener. Saat akan melintas sering berkhayal tidak-tidak dengan suasana yang tidak biasa, dengan proses begitu panjang semua bisa terlewati dengan mulus, namun masih panjang perjalanan menuju tempat tujuan. Sering mengalami hal-hal yang tidak di inginkan sepanjang perjalanan namun begitu bersabar menunggu untuk bisa berjalan kembali, saat menunggu hanya bisa melihat tak ada yang bisa di lakukan kecuali berdiam diri sambil mengisap sebatang rokok.
Hal ini sering di alami, namun suasana tegang sedang diburu waktu membuat suasana tambah sulit, belum lagi uang yang pas-pasan dengan menahan rasa lapar, haus, panas membuat perjalanan ini terus berlanjut, meski tanpa satu orang yang menemani tetapi percaya dalam hati dan Allah SWT yang telah melindungi ku di sepanjang perjalanan menuju arah tujuan ku selanjutnya.
Tak bisa melihat ke mana arah dan tujuan ku akan berkahir degan apa adanya, semua bisa di lewati begitu saja, namun tak ada satu pun di setiap perjalanan membuat suasana sangat indah dan damai. Dengan jerih payah, usaha terus untuk bisa mencapai tempat di mana akan berlabu selanjutnya, meliwati bukit-bukit, panas, hujan semua bisa di lewati dengan selamat
Di setiap perjalanan tidak sedikit-Nya mengalami hal-hal yang mungkin tidak di inginkan, tetapi dengan rasa syukur kepada Allah SWT semua bisa di lewati dengan jerih payah, sehingga membuat suasana hati ini bisa terkendali meski tidak semua-Nya bisa di lewati dengan mudah.
Kota Surabaya adalah ibukota Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta. Dengan jumlah penduduk metropolisnya yang mencapai 3 juta jiwa, Surabaya merupakan pusat bisnis, perdagangan, industri, dan pendidikan di kawasan Indonesia timur. Surabaya terkenal dengan sebutan Kota Pahlawan karena sejarahnya yang sangat diperhitungkan dalam perjuangan merebut kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah. Kata Surabaya konon berasal dari cerita mitos pertempuran antara sura (ikan hiu) dan baya dan akhirnya menjadi kota Surabaya
Sebelum kedatangan Belanda
Surabaya dulunya merupakan gerbang Kerajaan Majapahit, yakni di muara Kali Mas. Bahkan hari jadi Kota Surabaya ditetapkan sebagai tanggal 31 Mei 1293. Hari itu sebenarnya merupakan hari kemenangan pasukan Majapahit yang dipimpin Raden Wijaya terhadap pasukan kerajaan Mongol utusan Kubilai Khan. Pasukan Mongol yang datang dari laut digambarkan sebagai ikan SURO (ikan hiu/berani)dan pasukan Raden Wijaya yang datang dari darat digambarkan sebagai BOYO (buaya/bahaya), jadi secara harfiah diartikan berani menghadapi bahaya yang datang mengancam. Maka hari kemenangan itu diperingati sebagai hari jadi Surabaya.
Pada abad ke-15, Islam mulai menyebar dengan pesat di daerah Surabaya. Salah satu anggota wali sanga, Sunan Ampel, mendirikan masjid dan pesantren di daerah Ampel. Tahun 1530, Surabaya menjadi bagian dari Kesultanan Demak.
Menyusul runtuhnya Demak, Surabaya menjadi sasaran penaklukan Kesultanan Mataram: diserbu Panembahan Senopati tahun 1598, diserang besar-besaran oleh Panembahan Seda ing Krapyak tahun 1610, diserang Sultan Agung tahun 1614. Pemblokan aliran Sungai Brantas oleh Sultan Agung akhirnya memaksa Surabaya menyerah. Tahun 1675, Trunojoyo dari Madura merebut Surabaya, namun akhirnya didepak VOC pada tahun 1677.
Dalam perjanjian antara Paku Buwono II dan VOC pada tanggal 11 November 1743, Surabaya diserahkan penguasaannya kepada VOC.
Zaman Hindia - Belanda
Pada zaman Hindia-Belanda, Surabaya berstatus sebagai ibukota Karesidenan Surabaya, yang wilayahnya juga mencakup daerah yang kini wilayah Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang. Pada tahun 1905, Surabaya mendapat status kotamadya (Gemeente). Pada tahun 1926, Surabaya ditetapkan sebagai ibukota provinsi Jawa Timur. Sejak itu Surabaya berkembang menjadi kota modern terbesar kedua di Hindia-Belanda setelah Batavia.
Sebelum tahun 1900, pusat kota Surabaya hanya berkisar di sekitar Jembatan Merah saja. Sampai tahun 1920-an, tumbuh pemukiman baru seperti daerah Darmo, Gubeng, Sawahan, dan Ketabang. Pada tahun 1917 dibangun fasilitas pelabuhan modern di Surabaya.
Tanggal 3 Februari 1942, Jepang menjatuhkan bom di Surabaya. Pada bulan Maret 1942, Jepang berhasil merebut Surabaya. Surabaya kemudian menjadi sasaran serangan udara Sekutu pada tanggal 17 Mei 1944.
Pertempuran Mempertahankan Surabaya
Setelah Perang Dunia II usai, pada 25 Oktober 1945, 6000 pasukan Inggris-India yaitu Brigade 49, Divisi 23 yang dipimpin Brigadir Jenderal Aulbertin Walter Sothern Mallaby mendarat di Surabaya dengan perintah utama melucuti tentara Jepang, tentara dan milisi Indonesia. Mereka juga bertugas mengurus bekas tawanan perang dan memulangkan tentara Jepang. Pasukan Jepang menyerahkan semua senjata mereka, tetapi milisi dan lebih dari 20000 pasukan Indonesia menolak.
26 Oktober 1945, tercapai persetujuan antara Bapak Suryo, Gubernur Jawa Timur dengan Brigjen Mallaby bahwa pasukan Indonesia dan milisi tidak harus menyerahkan senjata mereka. Sayangnya terjadi salah pengertian antara pasukan Inggris di Surabaya dengan markas tentara Inggris di Jakarta yang dipimpin Letnan Jenderal Sir Philip Christison.
27 Oktober 1945, jam 11.00 siang, pesawat Dakota AU Inggris dari Jakarta menjatuhkan selebaran di Surabaya yang memerintahkan semua tentara Indonesia dan milisi untuk menyerahkan senjata. Para pimpinan tentara dan milisi Indonesia marah waktu membaca selebaran ini dan menganggap Brigjen Mallaby tidak menepati perjanjian tanggal 26 Oktober 1945.
28 Oktober 1945, pasukan Indonesia dan milisi menggempur pasukan Inggris di Surabaya. Untuk menghindari kekalahan di Surabaya, Brigjen Mallaby meminta agar Presiden RI Soekarno dan panglima pasukan Inggris Divisi 23, Mayor Jenderal Douglas Cyril Hawthorn untuk pergi ke Surabaya dan mengusahakan perdamaian.
29 Oktober 1945, Presiden Soekarno, Wapres Mohammad Hatta dan Menteri Penerangan Amir Syarifuddin Harahap bersama Mayjen Hawthorn pergi ke Surabaya untuk berunding.
Pada siang hari, 30 Oktober 1945, dicapai persetujuan yang ditanda-tangani oleh Presiden RI Soekarno dan Panglima Divisi 23 Mayjen Hawthorn. Isi perjanjian tersebut adalah diadakan perhentian tembak menembak dan pasukan Inggris akan ditarik mundur dari Surabaya secepatnya. Mayjen Hawthorn dan ke 3 pimpinan RI meninggalkan Surabaya dan kembali ke Jakarta.
Pada sore hari, 30 Oktober 1945, Brigjen Mallaby berkeliling ke berbagai pos pasukan Inggris di Surabaya untuk memberitahukan soal persetujuan tersebut. Saat mendekati pos pasukan Inggris di gedung Internatio, dekat Jembatan merah, mobil Brigjen Mallaby dikepung oleh milisi yang sebelumnya telah mengepung gedung Internatio.
Karena mengira komandannya akan diserang oleh milisi, pasukan Inggris kompi D yang dipimpin Mayor Venu K. Gopal melepaskan tembakan ke atas untuk membubarkan para milisi. Para milisi mengira mereka diserang / ditembaki tentara Inggris dari dalam gedung Internatio dan balas menembak. Seorang perwira Inggris, Kapten R.C. Smith melemparkan granat ke arah milisi Indonesia, tetapi meleset dan malah jatuh tepat di mobil Brigjen Mallaby.
Granat meledak dan mobil terbakar. Akibatnya Brigjen Mallaby dan sopirnya tewas. Laporan awal yang diberikan pasukan Inggris di Surabaya ke markas besar pasukan Inggris di Jakarta menyebutkan Brigjen Mallaby tewas ditembak oleh milisi Indonesia.
Letjen Sir Philip Christison marah besar mendengar kabar kematian Brigjen Mallaby dan mengerahkan 24000 pasukan tambahan untuk menguasai Surabaya.
9 November 1945, Inggris menyebarkan ultimatum agar semua senjata tentara Indonesia dan milisi segera diserahkan ke tentara Inggris, tetapi ultimatum ini tidak diindahkan.
10 November 1945, Inggris mulai membom Surabaya dan perang sengit berlangsung terus menerus selama 10 hari. Dua pesawat Inggris ditembak jatuh pasukan RI dan salah seorang penumpang Brigadir Jendral Robert Guy Loder-Symonds terluka parah dan meninggal keesokan harinya.
20 November 1945, Inggris berhasil menguasai Surabaya dengan korban ribuan orang prajurit tewas. Lebih dari 20000 tentara Indonesia, milisi dan penduduk Surabaya tewas. Seluruh kota Surabaya hancur lebur.
Pertempuran ini merupakan salah satu pertempuran paling berdarah yang dialami pasukan Inggris pada dekade 1940an. Pertempuran ini menunjukkan kesungguhan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dan mengusir penjajah.
Karena sengitnya pertempuran dan besarnya korban jiwa, setelah pertempuran ini, jumlah pasukan Inggris di Indonesia mulai dikurangi secara bertahap dan digantikan oleh pasukan Belanda. Pertempuran tanggal 10 November 1945 tersebut hingga sekarang dikenang dan diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Sebelum kedatangan Belanda
Surabaya dulunya merupakan gerbang Kerajaan Majapahit, yakni di muara Kali Mas. Bahkan hari jadi Kota Surabaya ditetapkan sebagai tanggal 31 Mei 1293. Hari itu sebenarnya merupakan hari kemenangan pasukan Majapahit yang dipimpin Raden Wijaya terhadap pasukan kerajaan Mongol utusan Kubilai Khan. Pasukan Mongol yang datang dari laut digambarkan sebagai ikan SURO (ikan hiu/berani)dan pasukan Raden Wijaya yang datang dari darat digambarkan sebagai BOYO (buaya/bahaya), jadi secara harfiah diartikan berani menghadapi bahaya yang datang mengancam. Maka hari kemenangan itu diperingati sebagai hari jadi Surabaya.
Pada abad ke-15, Islam mulai menyebar dengan pesat di daerah Surabaya. Salah satu anggota wali sanga, Sunan Ampel, mendirikan masjid dan pesantren di daerah Ampel. Tahun 1530, Surabaya menjadi bagian dari Kesultanan Demak.
Menyusul runtuhnya Demak, Surabaya menjadi sasaran penaklukan Kesultanan Mataram: diserbu Panembahan Senopati tahun 1598, diserang besar-besaran oleh Panembahan Seda ing Krapyak tahun 1610, diserang Sultan Agung tahun 1614. Pemblokan aliran Sungai Brantas oleh Sultan Agung akhirnya memaksa Surabaya menyerah. Tahun 1675, Trunojoyo dari Madura merebut Surabaya, namun akhirnya didepak VOC pada tahun 1677.
Dalam perjanjian antara Paku Buwono II dan VOC pada tanggal 11 November 1743, Surabaya diserahkan penguasaannya kepada VOC.
Zaman Hindia - Belanda
Pada zaman Hindia-Belanda, Surabaya berstatus sebagai ibukota Karesidenan Surabaya, yang wilayahnya juga mencakup daerah yang kini wilayah Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang. Pada tahun 1905, Surabaya mendapat status kotamadya (Gemeente). Pada tahun 1926, Surabaya ditetapkan sebagai ibukota provinsi Jawa Timur. Sejak itu Surabaya berkembang menjadi kota modern terbesar kedua di Hindia-Belanda setelah Batavia.
Sebelum tahun 1900, pusat kota Surabaya hanya berkisar di sekitar Jembatan Merah saja. Sampai tahun 1920-an, tumbuh pemukiman baru seperti daerah Darmo, Gubeng, Sawahan, dan Ketabang. Pada tahun 1917 dibangun fasilitas pelabuhan modern di Surabaya.
Tanggal 3 Februari 1942, Jepang menjatuhkan bom di Surabaya. Pada bulan Maret 1942, Jepang berhasil merebut Surabaya. Surabaya kemudian menjadi sasaran serangan udara Sekutu pada tanggal 17 Mei 1944.
Pertempuran Mempertahankan Surabaya
Setelah Perang Dunia II usai, pada 25 Oktober 1945, 6000 pasukan Inggris-India yaitu Brigade 49, Divisi 23 yang dipimpin Brigadir Jenderal Aulbertin Walter Sothern Mallaby mendarat di Surabaya dengan perintah utama melucuti tentara Jepang, tentara dan milisi Indonesia. Mereka juga bertugas mengurus bekas tawanan perang dan memulangkan tentara Jepang. Pasukan Jepang menyerahkan semua senjata mereka, tetapi milisi dan lebih dari 20000 pasukan Indonesia menolak.
26 Oktober 1945, tercapai persetujuan antara Bapak Suryo, Gubernur Jawa Timur dengan Brigjen Mallaby bahwa pasukan Indonesia dan milisi tidak harus menyerahkan senjata mereka. Sayangnya terjadi salah pengertian antara pasukan Inggris di Surabaya dengan markas tentara Inggris di Jakarta yang dipimpin Letnan Jenderal Sir Philip Christison.
27 Oktober 1945, jam 11.00 siang, pesawat Dakota AU Inggris dari Jakarta menjatuhkan selebaran di Surabaya yang memerintahkan semua tentara Indonesia dan milisi untuk menyerahkan senjata. Para pimpinan tentara dan milisi Indonesia marah waktu membaca selebaran ini dan menganggap Brigjen Mallaby tidak menepati perjanjian tanggal 26 Oktober 1945.
28 Oktober 1945, pasukan Indonesia dan milisi menggempur pasukan Inggris di Surabaya. Untuk menghindari kekalahan di Surabaya, Brigjen Mallaby meminta agar Presiden RI Soekarno dan panglima pasukan Inggris Divisi 23, Mayor Jenderal Douglas Cyril Hawthorn untuk pergi ke Surabaya dan mengusahakan perdamaian.
29 Oktober 1945, Presiden Soekarno, Wapres Mohammad Hatta dan Menteri Penerangan Amir Syarifuddin Harahap bersama Mayjen Hawthorn pergi ke Surabaya untuk berunding.
Pada siang hari, 30 Oktober 1945, dicapai persetujuan yang ditanda-tangani oleh Presiden RI Soekarno dan Panglima Divisi 23 Mayjen Hawthorn. Isi perjanjian tersebut adalah diadakan perhentian tembak menembak dan pasukan Inggris akan ditarik mundur dari Surabaya secepatnya. Mayjen Hawthorn dan ke 3 pimpinan RI meninggalkan Surabaya dan kembali ke Jakarta.
Pada sore hari, 30 Oktober 1945, Brigjen Mallaby berkeliling ke berbagai pos pasukan Inggris di Surabaya untuk memberitahukan soal persetujuan tersebut. Saat mendekati pos pasukan Inggris di gedung Internatio, dekat Jembatan merah, mobil Brigjen Mallaby dikepung oleh milisi yang sebelumnya telah mengepung gedung Internatio.
Karena mengira komandannya akan diserang oleh milisi, pasukan Inggris kompi D yang dipimpin Mayor Venu K. Gopal melepaskan tembakan ke atas untuk membubarkan para milisi. Para milisi mengira mereka diserang / ditembaki tentara Inggris dari dalam gedung Internatio dan balas menembak. Seorang perwira Inggris, Kapten R.C. Smith melemparkan granat ke arah milisi Indonesia, tetapi meleset dan malah jatuh tepat di mobil Brigjen Mallaby.
Granat meledak dan mobil terbakar. Akibatnya Brigjen Mallaby dan sopirnya tewas. Laporan awal yang diberikan pasukan Inggris di Surabaya ke markas besar pasukan Inggris di Jakarta menyebutkan Brigjen Mallaby tewas ditembak oleh milisi Indonesia.
Letjen Sir Philip Christison marah besar mendengar kabar kematian Brigjen Mallaby dan mengerahkan 24000 pasukan tambahan untuk menguasai Surabaya.
9 November 1945, Inggris menyebarkan ultimatum agar semua senjata tentara Indonesia dan milisi segera diserahkan ke tentara Inggris, tetapi ultimatum ini tidak diindahkan.
10 November 1945, Inggris mulai membom Surabaya dan perang sengit berlangsung terus menerus selama 10 hari. Dua pesawat Inggris ditembak jatuh pasukan RI dan salah seorang penumpang Brigadir Jendral Robert Guy Loder-Symonds terluka parah dan meninggal keesokan harinya.
20 November 1945, Inggris berhasil menguasai Surabaya dengan korban ribuan orang prajurit tewas. Lebih dari 20000 tentara Indonesia, milisi dan penduduk Surabaya tewas. Seluruh kota Surabaya hancur lebur.
Pertempuran ini merupakan salah satu pertempuran paling berdarah yang dialami pasukan Inggris pada dekade 1940an. Pertempuran ini menunjukkan kesungguhan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dan mengusir penjajah.
Karena sengitnya pertempuran dan besarnya korban jiwa, setelah pertempuran ini, jumlah pasukan Inggris di Indonesia mulai dikurangi secara bertahap dan digantikan oleh pasukan Belanda. Pertempuran tanggal 10 November 1945 tersebut hingga sekarang dikenang dan diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Kota terkenal budaya Jawa hanya ada di kota Jawa Tengah dengan bahasa halus dan loyalitas masyarakat sangat kental dengan adat istiadat para Nenek moyang zaman dahulu kala hingga saat ini masih menggunakan adat tersebut entah apa yang ada dalam sana semua orang mematuhi dan mempercayai adat tersebut. berbeda dengan Jawa Timur hanya beberapa kota saya sedangkan di Jawa Tengah begitu banyak menggunakan adat Jawa Halus (nada bicara, berpakaian, menerima orang baru) hampir semuanya tertata rapi.
Pantas saja banyak orang ingin berpariwisata ke sana, meskipun sedikit tempat pariwisatannya namun di sana banyak sekali orang berbondong-bondong untuk berlibur, di tempat alami. semuanya masih seperti zaman dahulu kala apalagi saat ini sudah berbeda dengan banyaknya musibah di kota tersebut membuat sedikit perubahan dengan berbagai musibah membuat tempat indah menjadi sedikit berubah, adanya iklim cuaca tidak menentu dengan ulah manusia tidak bertanggung jawab. Maka terjadi musibah yang sebelumnya tidak di inginkan oleh semua orang. sekian banyak korban tak berdosa akhirnya terkena imbas nya begitu saja.
Musibah di mana-mana seperti waktu tahun tahun 2006 dan 2010 kota Jogja terkena musibah kurang 5 tahun kota Jogja di landa musibah namun itu semua hanya takdir sang maha pencipta, apa daya semua tidak bisa menyangkal manusia atau orang lain itu sudah takdir, hanya bisa mengambil pelajaran dari semua musibah yang menimpa saudara-saudara kita di sana berjuang untuk hidup dan memberikan kehidupan yang layak untuk keluarga dan anak cucu.
Sesudah itu semua berakhir masih belum juga musibah menimpa kota Joga dengan adanya Gunung Merapi akhirnya kota tersebut di landa hujan larva sampai-sampai penunggu Gunung tersebut ikut mengakhiri hidupnya dengan sujud Syukur Mbh Marijan. sudah puluhan tahun beliau menjaga dan merawat lingkungan di sekitar Gunung Merapi namun naas ajal menjemputnya ketika larva turun dari gunung tersebut jika saja Mbh Marijan mengetahui kapan akan meletusnya Gunung tersebut mungkin orang-orang sekitar akan di evakuasi untuk di bawah ke tempat aman.
Berbagai budaya dan tempat di Jogja begitu banyak semoga kota tersebut bisa menjadi kenangan dan surga untuk para manusia-manusia yang berani mempertanggung jawabkan atas apa yang di perbuat dan di lakukan, Jogja Under Cover.



